Breaking News
Loading...
Kamis, 21 November 2013

KELUARGA BERENCANA DAN KONTRASEPSI DALAM PRESPEKTIF ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Dewasa ini jumlah penduduk di Indonesia dari tahun ke tahun semakin bertambah, jika kita cermati data yang ada di dinas Sensus Kependudukan Negara ini, dalam setiap tahun, bulan bahkan hari selalu ada bayi yang lahir. Oleh karena itu bangsa Indonesia merupakan bangsa yang besar, baik dari segi kekayaan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, artinya maju mundurnya kemajuan bangsa salah satunya ditentukan oleh kualitas manusia atau lebih spesifik keluarga, karena keluarga memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap keberhasilan pembangunan sebuah bangsa, oleh karena itu, sudah sewajarnya bila pemerintah bersama-sama dengan segenap komponen masyarakat untuk membangun keluarga-keluarga yang sejahtera dan sehat. Terlebih Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sebagai motor penggerak Program KB di Indonesia, sekarang ini sangat berpihak pada upaya membangun keluarga sejahtera dengan visi dan misinya yang telah diperbaharuhi, yakni ”Seluruh Keluarga Ikut KB” dan ”Mewujudkan Keluarga Kecil Bahagia Sejahtera.
 Oleh karena itu alat kontrasepsi menjadi alternative yang efektif dan efisen apabila digunakan para pasangan suami-istri dalam berhubungan intim. Tapi tak lepas dari itu, penduduk Indonesia yang mana mayoritas menganut agama islam harus mempunyai prespektif islami tentang kontrasepsi tersebut. Namun Keluarga Berencana secara prinsipil dapat diterima oleh Islam, bahkan keluarga berencana dengan maksud menciptakan keluarga sejahtera yang berkualitas dan melahirkan keturunan yang tangguh sangat sejalan dengan tujuan syari`at Islam yaitu mewujudkan kemashlahatan bagi umatnya. Selain itu, Kb juga memiliki sejumlah manfaat yang dapat mencegah timbulnya kemudlaratan. Bila dilihat dari fungsi dan manfaat KB yang dapat melahirkan kemaslahatan dan mencegah kemudlaratan maka tidak diragukan lagi kebolehan KB dalam Islam.
Namun dengan perkembanagan zaman yang semakin maju, terciptalah berbagai macam bentuk hingga rasa alat kontrasepsi, sehingga adanya penyelewengan dari tujuan dan fungsi awal kontrasepsi tersebut. Kemudian bagaimana prespektif islam terhadap hal semacam ini?. Dalam makalah ini penulis berusaha memaparkan hal tersebut, diantaranya meliputi program keluarga berencana, hingga kontrasepsi yang kami sajikan sesuai kemampuan kami.

B.     RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang tersebut, pemakalah dapat mengambil rumusan masalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana konsep keluarga berencana dan kontrasepsi secara umum?
2.      Bagaimana keluarga berencana dan kontrasepsi dalam prespektif Islam?
BAB II
PEMBAHASAN


A.      KONSEP KELUARGA BERENCANA DAN KONTRASEPSI
1.    Pengertian
a.      KB dan Kontrasespi
Menurut World Health Organisation (WHO) expert committee 1997: keluarga berencana adalah tindakan yang membantu pasangan suami istri untuk menghindari kehamilan yang tidak diinginkan, mendapatkan kelahiran yang memang sangat diinginkan, mengatur interval diantara kehamilan, mengontrol waktu saat kelahiran dalam hubungan dengan umur suami istri serta menentukan  jumlah anak dalam keluarga.
Keluarga berencana menurut Undang-Undang no 10 tahun 1992 (tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sejahtera) adalah upaya peningkatan kepedulian dan peran serta masyarakat melalui pendewasaan  usia perkawinan (PUP), pengaturan kelahiran, pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga kecil, bahagia dan sejahtera. Keluarga berencana adalah suatu usaha untuk menjarangkan jumlah dan jarak kehamilan dengan memakai kontrasepsi.
Secara umum keluarga berencana dapat diartikan sebagai suatu usaha yang mengatur banyaknya kehamilan sedemikian rupa sehingga berdampak positif bagi ibu, bayi, ayah serta keluarganya yang bersangkutan tidak akan menimbulkan kerugian sebagai akibat langsung dari kehamilan tersebut. Diharapkan dengan adanya perencanaan keluarga yang matang kehamilan merupakan suatu hal yang memang sangat diharapkan sehingga akan terhindar dari perbuatan untuk mengakhiri kehamilan dengan aborsi.[1]
Sedangkan Kontrasepsi berasal dari kata Kontra berarti mencegah atau melawan, sedangkan konsepsi adalah pertemuan antara sel telur (sel wanita) yang matang dan sel sperma (sel pria) yang mengakibatkan kehamilan. Maksud dari kontrasepsi adalah menghindari/mencegah terjadinya kehamilan sebagai akibat pertemuan antara sel telur yang matang dengan sel sperma.
Pengertian lainnya  kontrasepsi yaitu pencegahan terbuahinya sel telur oleh sel sperma (konsepsi) atau pencegahan menempelnya sel telur yang telah dibuahi ke dinding rahim. Terdapat beberapa metode yang digunakan dalam kontrasepsi. Metode dalam kontrasepsi tidak ada satupun yang efektif secara menyeluruh. Meskipun begitu, beberapa metode dapat lebih efektif dibandingkan metode lainnya.[2]
b.      Tujuan Keluarga berencana
Gerakan KB dan pelayanan kontrasepsi memiliki tujuan:
·         Tujuan demografi yaitu upaya penurunan tingkat pertumbuhan penduduk sebanyak 50 % pada tahun 1990 dari keadaan tahun 1971. Bila hal ini berhasil, maka laju pertumbuhan penduduk Indonesia dapat ditekan sampai 1 % pertahun mulai 1990.
·         Tujuan Normatif, yaitu menciptakan suata norma ke tengah-tengah masyarakat agar timbul kecenderungan untuk berkeluarga kecil dengan motto “dua anak lebih baik, tiga orang stop, laki-laki perempuan sama saja”. Sehingga melembaga dan merasa bangga dengan jumlah keluarga yang relatif kecil, yaitu catur warga atau panca warga.[3] . . . . . . . .



sobat bisa donwload selengkapnya disini



[1] http://windahidayatulhabibah.blogspot.com/2012/05/makalah-keluarga-berencana-dalam.html,
[2] http://justucup.blogspot.com/2010/04/hukum-penggunaan-alat-kontrasepsi_30.html, 
[3] Ajat Sudrajat, Fikih Aktual (Ponorogo: STAIN Ponorogo Press, 2008),32

0 komentar:

Posting Komentar

Berkomentarlah sebaik mungkin , . . . dengan berpedoman pada peraturan yang anda buat pada site anda sendiri dan atau peraturan yang ada pada umumnya. Kami sangat menghargai pendapat anda. terima kasih.

Copyright © 2014 LASKAR AL-AZHAR All Right Reserved